Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos tapi kedapatan curang dan akhirnya dibatalkan, ternyata jatahnya bisa diisi pelamar lain. Dengan catatan, CPNS penggantinya memiliki nilai tinggi atau rangkingnya di atas.
Hanya saja, penggantian tersebut menurut Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Tasdik Kinanto, jika kondisinya memungkinkan. Artinya ada rentang waktu yang cukup untuk penggantian berkas CPNS-nya. “Kalau masih ada waktu yang cukup, dibolehkan mengganti dengan calon lagi. Tapi bila waktunya sempit ya, dibiarkan kosong,” ungkap Tasdik, Minggu (20/3).
Baca entri selengkapnya »






















