Penerimaan CPNS Mandikdasmen 2009 (Exp : 6 Okt 2009)
Posted by Saffa' pada 16 September 2009
Jakarta (Mandikdasmen): Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) Departemen Pendidikan Nasional tahun anggaran 2009 membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dibutuhkan empat orang untuk menduduki beberapa posisi.
|
|
Gol/ |
Tingkat |
Kode |
Kualifikasi |
|
Jumlah |
|
|
No. |
Kualifikasi |
Jabatan |
Penempatan |
||||
|
|
ruang | Pendidikan |
Akademik |
Akademik |
|
Formasi |
|
|
1. |
III/b | S-1 (Profesi) |
7002 |
Dokter Gigi | Dokter |
1 |
Ditjen Mandikdasmen |
|
2. |
III/b | S-1 (Profesi) |
7004 |
DokterUmum | Dokter |
1 |
-sda- |
|
3. |
II/c | D-3 |
3152 |
Analis Kimia | Laboran |
1 |
-sda- |
|
4. |
II/c | D-3 |
3237 |
Perawat Umum | Perawat |
1 |
-sda- |
|
|
|
|
|
|
|
|
Hal demikian berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47190/A4/KP/2009 tanggal 4 September 2009 dan hasil rapat teknis kepegawaian tanggal 7-9 September 2009.
Waktu penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, pengisian biodata, dan pengambilan Nomor Tanda Peserta Ujian oleh pelamar dimulai tanggal 14 September-6 Oktober 2009. Pendaftaran dilaksanakan di Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Mandikdasmen, Gedung A Lantai 3, Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
Ada sejumlah kelengkapan yang mesti dipenuhi. Pertama, surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar. Surat ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Kedua, satu lembar fotokopi STTB/Ijazah yang telah terakreditasi dan harus sesuai kualifikasi akademik yang dibutuhkan, serta telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran. Tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda. Kelengkapan tersebut ditunjukkan aslinya kepada Sub Tim Seleksi Administrasi.
Ketiga, kualifikasi akademik pendidikan harus linear antara S-1, S-2, dan S-3. Keempat, kualifikasi akademik pendidikan harus linear antara S-1, S-2, dan S-3. Kelima, kualifikasi akademik pendidikan harus sesuai dengan rencana kebutuhan yang diusulkan sebelumnya ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas.
Keenam, dua lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm. Ketujuh, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Bagi pelamar yang berusia 35. tahun lebih dan tidak melebihi 40 tahun harus berdasarkan kebutuhan khusus yang dilaksanakan secara selektif, dan harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 8 bulan (tmt ditetapkan 1 Desember 2009) secara terus-menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Pelaksanaan ujian digelar pada Kamis, 15 Oktober 2009 pukul 07.30 sampai selesai di Ditjen Mandikdasmen, Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
Pelamar harus membawa kelengkapan berupa kartu tes, pensil 2B, karet penghapus, alas untuk menulis, dan rautan. Pelamar yang datang terlambat tidak diperbolehkan memasuki ruangan ujian dan atau mengikuti ujian. Hasil ujian diumumkan pada 13 November 2009.
Persyaratan Pengangkatan CPNS
Pelamar yang diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
(a) Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tigginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009 yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/ijazah yang telah digunakan sebagai dasar pengangkatan.
(b) Fotokopi STTB/ijazah dihasilkan lembaga pendidikan yang mempunyai izin pendirian dan terakreditasi dari Departemen Pendidikan Nasional dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Tanggal penetapan STTB/ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan belum diwisuda.
- Kualifikasi akademik harus linear antara S-1, S-2, dan S-3.
- Bagi yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
(c) Daftar Riwayat Hidup sesuai keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, dengan ketentuan:
- Ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital balok, tinta hitam, dan ditandatangani.
- Ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm di sudut kanan atas.
- Untuk pengisian tempat lahir harus sesuai dengan ijazah yang akan digunakan, dengan catatan apabila yang bersangkutan tempat lahirnya di desa/kecamatan, maka pengisian tempat lahir pada DRH perlu ditambahkan dengan mencantumkan kabupaten/kota, namun apabila tempat lahir yang tercantum dalam ijazah adalah desa/kecamatan, kabupaten/kota maka yang tercantum dalam DRH cukup kabupaten/kota saja.
- Pada kolom pendidikan,nomor ijazah dan tahun lulus tiap-tiap jenjang pendidikan mulai dari SD sampai ijazah terakhir yang digunakan untuk proses pengangkatan harus diisi secara lengkap.
- Demikian pula kolom keterangan keluarga, bagi yang telah berkeluarga nama istri/suami, anak, bapak dan ibu kandung, bapak dan ibu mertua harus diisi secara lengkap.
(d). Surat Pernyataan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah.
- Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
(e) Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak delapan lembar.
(f) Surat pernyataan dari pejabat struktural eselon II yang akan menerima penempatan CPNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
(g) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan pihak yang berwajib/POLRI.
(h) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
(i) Surat keterangan tidak mengonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan.kesehatan pemerintah, dengan ketentuan:
- Dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah.
- Berdasarkan pemeriksaan urine melalui laboratorium dan yang bersangkutan dinyatakannegatif terhadap narkotika.
- Ditandatangani oleh dokter (Kepala/petugas laboratorium, Kasatreskrim Kepolisian yang bukan dokter tidak diperkenankan).
(j) Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi/perguruan tinggi lain (apabila diperlukan).
(k) Khusus pelamar yang pada saat diangkat sebagai CPNS berusia 35 tahun lebih dan tidak lebih 40 tahun pada saat 1 Desember 2009, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan pertama sampai terakhir minimal 12 tahun 8 bulan secara terus-menerus dan tidak terputus sejak 1 April 1997 sampai sekarang pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dengan perhitungan masa kerja sebagai berikut:
1 April 2002 mempunyai masa kerja ……………………..= 5 tahun
Masa kerja sampai 1 Desember 2009 ……………………= 7 tahun 8 bulan.
—————————————–
Jumlah pengalaman kerja yang harus dipenuhi minimal 12 tahun 8 bulan (secara terus-menerus dan tidak terputus).
(l) Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang memiliki pengalaman
kerja (pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II di unit kerja yang akan
menerima).
(m) Lulus seleksi
Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS.
sb : http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id
Maaf, form komentar ditutup saat ini.





















