PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/KPP/2009
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diamanahkan pembentukan Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Dalam rangka mengisi keanggotaan KPP yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, Panitia Seleksi mengadakan seleksi calon anggota KPP dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan untuk menjadi Anggota KPP adalah:






















